Pengertian, Tujuan Koperasi Dan konsep konsepnya
Membicarakan masalah pembangunan koperasi di berbagai kesempatan
selama ini, maka yang menonjol dalam pembicaraan adalah kelemahan-kelemahan
koperasi, terutama mengenai modal dan pelaksana-pelaksana koperasi (SDM).
Dengan kedua problematik yang mendasar tersebut dapat menimbulkan kesan
seolah-olah membangun koperasi adalah suatu usaha yang sangat berat dan sulit,
sehingga terkesan juga bahwa membangun koperasi adalah suatu yang hampir tidak
mungkin dilaksanakan.
Namun demikian, sebagai implementasi pelaksanaan secara murni dan
konsekuen Pancasila dan UUD 1945, nampaknya masalah pembangunan koperasi ini
harus tetap diusahakan karena merupakan amanat UUD 1945 (Bab XIV Kesejahteraan
Sosial, pasal 33), beserta memori penjelasannya.
Bahasan ini dimaksudkan untuk menjelaskan bahwa melaksanakan
amanat UUD 1945 tersebut, yaitu membangun koperasi sebagai bangun usaha adalah
cocok untuk diterapkan dalam upaya mencapai cita-cita bangsa yang benar dan
layak untuk dilaksanakan, bukan suatu usaha yang terpaksa dilaksanakan.
Disamping itu UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian agar
dijadikan sebagai sarana rujukan sehingga dapat digunakan secara operasional
untuk mendukung kebenaran dan kelayakan penggunaan koperasi sebagai alat untuk
menciptakan masyarakat yang adil dan makmur dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan sosial.
Untuk maksud tersebut diatas maka yang pertama harus dikerjakan
adalah menyamakan pengertian koperasi sebagai badan usaha atau badan usaha
koperasi, karena banyak ragam pengertian/penafsiran, mengenai istilah-istilah
tersebut merupakan salah satu kendala dalam upaya pembinaan koperasi, baik yang
dilaksanakan oleh pemerintah maupun oleh wadah gerakan koperasi (DEKOPIN)
dimana hasilnya belum menumbuhkan sikap optimis di kalangan masyarakat luas.
Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992
ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal.
Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan
semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan
pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan
wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota,
pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para
anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya
sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan
swasta maupun perusahaan negara
Apakah pengertian koperasi berbeda dengan “gotong royong”
Antara koperasi dan gotong royong memiliki persamaan, akan tetapi
juga memiliki perbedaan yang sangat mendasar. Perbedaan-perbedaan tersebut
antara lain sebagai berikut:
- Koperasi lahir karena desakan ekonomi,
sedangkan gotong royong tercipta sewaktu-waktu diperlukan dan setelah
selesai dibubarkan.
- Koperasi didirikan untuk jangka waktu
yang lama, sedangkan gotong royong lahir karena adat kebudayaan,
berlangsung dalam waktu yang pendek (hanya pada waktu-waktu diperlukan
saja).
- Koperasi lebih dinamis dalam cara
kerjanya, sedangkan gotong royong umumnya dilakukan secara statis dan
menunggu perintah atau komando.
- Koperasi mempunyai kepastian jumlah
anggota, sedangkan gotong royong jumlah tidak terbatas.
- Koperasi memiliki program kerja,
anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga, sedangkan gotong royong tidak
memiliki program kerja, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga.
- Koperasi berbadan hukum, sedangkan
gotong royong tidak berbadan hukum dan bersifat spontan.
Tujuan Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD
1945.
KONSEP KOPERASI
1. KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
• Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
2. KONSEP KOPERASI SOSIALISKoperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
• Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
2. KONSEP KOPERASI SOSIALISKoperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
3. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
• Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi
campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
• Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.
• Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar