Konsep Modal
• Modal merupakan sejumlah dana yang
akan digunakan untuk melaksanakan
usaha – usaha Koperasi.
– Modal jangka panjang
– Modal jangka pendek
• Modal merupakan sejumlah dana yang
akan digunakan untuk melaksanakan
usaha – usaha Koperasi.
– Modal jangka panjang
– Modal jangka pendek
SUMBER-SUMBER MODAL
KOPERASI (UU No. 25/1992)
Modal sendiri (equity
capital) , bersumber
dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Modal pinjaman (
debt capital),
bersumber dari anggota, koperasi lainnya,
bank atau lembaga keuangan lainnya,
penerbitan obligasi dan surat hutang
lainnya, serta sumber lain yang sah.
Manfaat Distribusi Cadangan
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital
koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan –
kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
SUMBER-SUMBER MODAL
KOPERASI
KOPERASI
A. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU
NO. 12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU
No. 25/1992)
• Modal sendiri (equity capital)
• Modal pinjaman ( debt capital)
PERMODALAN
KOPERASI
A. Arti Modal Koperasi.
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha -usaha Koperasi. Modal dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha -usaha Koperasi. Modal dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
1. Modal jangka panjang.
2. Modal jangka pendek.
2. Modal jangka pendek.
Koperasi harus mempunyai rencana
pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan
perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
B. Sumber Modal.
Sumber modal koperasi diatur dalam undang-undang, yaitu UU No. 12/1967, dan UU No. 25 / 1992. Sumber-sumber tersebut yaitu sebagai berikut :
Sumber modal koperasi diatur dalam undang-undang, yaitu UU No. 12/1967, dan UU No. 25 / 1992. Sumber-sumber tersebut yaitu sebagai berikut :
1. Menurut UU No. 12/1967.
a) Simpanan Pokok, adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
b) Simpanan Wajib, adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
c) Simpanan Sukarela, adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.
a) Simpanan Pokok, adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
b) Simpanan Wajib, adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
c) Simpanan Sukarela, adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.
2. Menurut UU No. 25 / 1992.
a) Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah.
b) Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
C. Distribusi Cadangan Koperasi.
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk :
a) Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah.
b) Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
C. Distribusi Cadangan Koperasi.
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk :
1. Memenuhi kewajiban tertentu.
2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari.
4. Perluasan usaha.
2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari.
4. Perluasan usaha.
SIMPANAN
S
|
impanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama
kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah
kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan,
berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham.
Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam
arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki
kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU
adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan
sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam
(KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan
pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai
modal koperasi.
Ada yang berpandangan bahwa istilah
simpanan merupakan ciri khas koperasi Indonesia. Tetapi kekhasan
tersebut tidak akan ada gunanya jika tidak memiliki keunggulan dibanding yang
lain. Malah sebaliknya kekhasan bisa menempatkan koperasi menjadi eksklusif
yang sulit bergaul atau bahkan tersisih dalam pergaulan dunia usaha. Tidak ada
kesan bahwa rumusan ICA Cooperative Identity Statement (ICIS ; 1995)
menempatkan koperasi dalam posisi eksklusif. Koperasi harus berani tampil dalam
lingkungan dunia usaha memperjuangkan kepentingan ekonomi anggota berdampingan
atau bersaing dengan perusahaan lainnya. Apalagi dalam alam perdagangan bebas
dan globalisasi yang tengah berlangsung.
UU sebelumnya, yaitu UU tahun 1915,
1927, 1933, dan 1949, tidak mengatur permodalan koperasi dan aspek usaha
lainnya. UU tersebut hanya mengatur pengertian dan identitas koperasi, aspek
kelembagaan, dan pengesahan badan hukum oleh pemerintah. Sedang aspek usaha
atau jika koperasi menjalankan kegiatan usaha mengikuti hukum sipil yang
berlaku. Dengan demikian maka istilah yang digunakan untuk modal koperasi adalah
andil atau saham, sama dengan yang dipergunakan oleh perusahaan
pada umumnya. Bung Hatta
dalam bukunya pengantar ke Jalan Ekonomi Perusahaan
(1954; hal 124) menjelaskan pengertian modal perusahaan
pada umumnya, juga dianut oleh koperasi yang berbadan hukum.
Istilah simpanan untuk modal koperasi
digunakan baik untuk ekuitas (modal sendin) maupun modal pinjaman,
sehingga status modal koperasi menjadi tidak jelas. UU tahun 1958, 1965, dan
1967 hanya menjelaskan sumbermodal dan bukan status modal, dengan menyebut
berbagai macam simpanan, termasuk simpanan yang berstatus pinjaman dan
cadangan. UU 25 tahun 1995 menegaskan pembedaan pengertian status modal koperasi,
yaitu modal sendiri dengan modal pinjaman. Tetapi karena istilah
yang digunakan tetap simpanan, maka kerancuan terjadi dalam praktek. Mestinya
istilah simpanan hanya digunakan untuk modal sendiri, yaitu simpanan pokok
dan simpanan wajib yang ditentukan menanggung resiko, dan tidak
digunakan untuk modal yang bersifat pinjaman. Dalam praktek istilah simpanan
juga dipergunakan untuk modal pinjaman, karena istilah itu sudah berlaku umum
di lingkungan koperasi. Di dunia perkoperasian juga dikenal istilah saving
atau simpanan, tetapi artinya sama dengan yang berlaku umum.
Perbedaan istilah, simpanan untuk
koperasi dan saham untuk perusahaan pada umumnya dilihat dari segi hukum dapat
dibenarkan, karena simpanan merupakan ketentuan UU. Masalah yang timbul dalam
praktek di lingkungan dunia usaha, adalah perbedaan pengertian terhadap istilah
simpanan. Ketentuan yang berkaitan dengan saham tidak berlaku untuk simpanan.
Jika ketentuan tersebut memberikan perlakukan tertentu yang menguntungkan
saham, maka simpanan tidak ikut menikmatinya. Istilah simpanan untuk modal
koperasi merupakan pengertian eksklusif koperasi yang berbeda dengan pengertian
umum, yang akhirnya mengungkung dirinya sendiri.
Tulisan ini membahas modal sendiri
koperasi dengan berbagai implikasi dari istilah simpanan, serta berbagai
permasalahan yang berhubungan dengan modal. Acuannya menggunakan UU 25 tahun
1992 yang masih berlaku, yang menentukan bahwa modal sendiri koperasi terdiri
dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan dan hibah.
Penyebutan UU
yang dimaksud adalah UU 25 tahun 1992.
PENGERTIAN
Simpanan. Istilah simpanan mempunyai konotasi
pengertian milik penyimpan,
yang berarti modal pinjaman. Dengan demikian maka
simpanan adalah milik anggota koperasi, sehingga pada hakekatnya koperasi tidak
memiliki modal sendiri. Pengertian simpanan pada umumnya hanya dipergunakan
untuk modal pinjaman, seperti ketentuan UU 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU 7 tahun 1992 tentang
Perbankan dengan rumusan : simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh
masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk
Giro, Deposito, Sertifikat Deposito, Tabungan dan/atau bentuk /ainnya yang
dipersamakan dengan itu (Pasal1 butir 5). Dunia usaha tidak pernah bisa
memahami bahwa simpanan koperasi berarti modal sendiri. Sehubungan dengan itu,
UU No. 25 tentang perkoperasian (Pasal 55) menetapkan bahwa simpanan anggota,
simpanan pokok dan simpanan wajib, merupakan modal yang menanggung resiko. Jika
koperasi mengalami kerugian atau dibubarkan karena sebab tertentu, simpanan
tersebut akan dipergunakan untuk menutup kerugian atau menyelesaikan kewajiban
lainnya. Dengan ketentuan seperti itu, maka simpanan koperasi diartikan sebagai modal
sendiri atau dapat disamakan dengan saham perusahaan. Meskipun
pengertian tersebut merupakan contradiction
in terminis karena simpanan koperasi yang berarti milik penyimpan tetapi ditentukan
menanggung resiko sebagai modal sendiri koperasi.
Berbeda dengan saham perusahaan, yang
jelas pengertiannya sebagai modal sendiri perusahaan, menanggung resiko. Saham
bukan lagi menjadi milik pemegang saham, dan tidak bisa diminta kembali dalam
bentuk uang kecuali dijualbelikan. Jika perusahaan mengalami kerugian atau
dibubarkan, saham dikompensasikan dengan kerugian atau penyelesaian kewajiban
akibat pembubaran. Karena pengertiannya sudah jelas dan dipahami setiap orang,
jika saham dipergunakan untuk menutup kerugian atau nilainya menurun dalam
pasar modal, tidak ada pemegang saham yang menuntut pengembalian sahamnya.
Sebaliknya jika koperasl mengalami kerugian atau dibubarkan dan simpanannya
habis untuk itu, anggota tetap menuntut pengembalian simpanannya. Anggota
merasa bahwa simpanan ng tetap menjadi miliknya.
Dana Cadangan. Dana cadangan diperoleh dan
dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan
maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan
keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva
menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi
dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan.simpanan.
Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika kerugian suatu
perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib diumumkan. Karena modal perusahaan sudah berkurang
dan beresiko.
Pemupukan dana cadangan koperasi
dilakukan secara terus-menerus berdasar prosentase tertentu dari SHU, sehingga
bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas
pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar.
Dana cadangan sering lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota. Apabila
dana cadangan menjadi sangat besar dan simpanan anggota tetap kecil, maka
koperasi tidak ubahnya seperti perusahaan bersama atau mutual company
(onderling; perusahaan tanpa pemilik). Ada yang berpendapat bahwa memang mutual
company merupakan bentuk akhir dari koperasi, yang tentu bukan menjadi
tujuannya. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian, jumlah
dana cadangan dapat dibatasi sampai jumlah tertentu sesuai keperluan. Misalnya
disusun sampai mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah modal
koperasi. Sebelum mencapai jumlah tersebut penggunaannya dibatasi hanya untuk
menutup kerugian. Setelah tercapai jumlah tersebut dapat ditambah sesuai dengan
kepentingan koperasi.
Ada pendapat di kalangan koperasi bahwa
dana cadangan merupakan modal sosial, bukan milik anggota dan tidak boleh
dibagikan kepada anggota sekalipun dalam keadaan koperasi dibubarkan.
Sebenarnya tidak tepat ada larangan penggunaan dana cadangan termasuk untuk
dibagikan kepada anggota, sepanjang tidak melanggar batas minimumnya. Misalnya
pada saat koperasi mengalami kerugian dalam tahun buku tertentu, tetapi ingin
membagikan SHU kepada anggota dengan pertimbangan tidak merugikan usaha
koperasi dan melanggar ketentuan tentang dana cadangan.
Hibah. Hibah adalah pemberian yang diterima
koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai
komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi menerima
hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam UU adalah agar
koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam neraca pos modal
sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan atau mesin
diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya koperasi dapat membeli
yang baru. Ketentuan tersebut dianggap berlebihan, karena hibah seharusnya
ditentukan oleh perjanjian antara penerima dan pemberi hibah, termasuk
persyaratan yang disepakati. Status dan perlakukan akuntansi disesuaikan dengan
perjanjian tersebut. Karena hibah merupakan kejadian biasa yang sering terjadi
dalam dunia usaha, dan untuk waktu mendatang mungkin tidak banyak lagi, maka
ketentuan tentang hibah seharusnya tidak perlu dicantumkan dalam UU. Hibah yang
diterima koperasi cukup diatur dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Hibah yang diterima koperasi memang harus disyukuri, tetapi terkesan
bahwa koperasi bermental peminta-minta hibah dan seharusnya dihindarkan.
.KEDUDUKAN MODAL DALAM KOPERASI
Anggota koperasi sebagai kumpulan orang
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi melalui usaha koperasi, dengan
pengertian anggota sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi
(UU Pasal 17). Koperasi adalah perusahaan yang berorientasi kepada pengguna
jasa atau user oriented firm (UOF). Koperasi bukan kumpulan modal
atau perusahaan yang berorientasi kepada investor atau investor oriented
firm (IOF). Modal merupakan unsur penting dalam menjalankan usaha, tetapi
jika koperasi mengandalkan kekuatan modal seperti pesaingnya, maka koperasi tidak
akan mampu menandinginya. Jika koperasi menggunakan cara lawannya, maka
koperasi akan menghadapi pergulatan tanpa akhir (never ending struggle)
untuk memiliki modal yang mencukupi. Modal utama koperasi adalah orang atau
anggotanya yang bersedia menyatukan usahanya melalui kegiatan koperasi.
Cara paling konvensional yang dianut
koperasi dalam berusaha adalah pooling, yaitu pembelian atau penjualan
bersama. Pembelian bersama dilakukan oleh koperasi konsumen yang anggotanya
memerlukan barang konsumsi. Sedang penjualan bersama diperlukan oleh koperasi
produsen yang anggotanya memerlukan penjualan barang yang diproduksi dan atau
pembelian bersama sarana produksi. Meskipun modal tetap diperlukan, tetapi
dengan pooling kebutuhan modal dapat ditekan serendah mungkin (minimized),
karena tidak ada transaksi jual-beli antara koperasi dengan anggotanya.
Koperasi memperoleh komisi pembelian atau penjualan bersama, yang
berarti koperasi bekerja atas dasar anggaran atau operation at cost.
Dalam hal ini bukan perhitungan untung-rugi yang digunakan, tetapi SHU atau surplus
akibat efisiensi. Contoh pooling yang sampai sekarang tetap berjalan
adalah penjualan susu (milk) yang dilakukan oleh koperasi di lingkungan
Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) kepada Industri Pengolahan Susu (IPS),
dan penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit oleh koperasi sawit kepada
industri pengolahan minyak. Cara pooling memberikan alasan yang paling kuat
bagi koperasi untuk memperoleh keringanan pajak penghasilan (income tax),
karena tidak ada transaksi jual-beli antara koperasi dengan anggota
Masalah biasanya muncul ketika koperasi
memasuki proses bisnis yang lebih rumit seperti bergerak dalam usaha pengolahan
atau manufaktur, sehingga cara pooling menjadi kurang praktis. Pengumpulan bahan
baku dari anggota dilakukan berdasar transaksi jual-beli, Perhitungannya
berdasar untung-rugi dengan perolehan keuntungan (laba) dan bukan
surplus, Dalam cara ini insentif kepada anggota tetap dapat diberikan melalui
harga pembelian yang tinggi sesuai perhitungan harga jual produk akhir (active
price policy) disamping pembagian keuntungan setiap tahun (deviden).
Disamping itu, usaha koperasi lain yang
berkaitan dengan pemupukan modal anggota adalah kegiatan simpan pinjam yang
dilakukan oleh KSP atau credit unions.
KEBUTUHAN MODAL KOPERASI
Koperasi ataupun perusahaan pada
umumnya memerlukan modal dalam jumlah dan peristiwa tertentu sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan usahanya, yaitu (1) pada waktu didirikan dan hendak
memulai usaha koperasi memerlukan modal dalam jumlah minimum tertentu, (2) pada
waktu melakukan perluasan usaha memerlukan tambahan modal, dan (3) pada waktu
mengalami kesulitan yang hanya dapat diatasi dengan menambah modal. Perusahaan
pada umumnya memiliki mekanisme untuk mengatasi permodalan dengan saham, yaitu
ada ketentuan tentang minimu,m modal saat didirikan dalam bentuk modal dasar,
modal ditempatkan dan modal disetor. Mekanisme penambahan modal dilakukan
dengan mengeluarkan saham baru.
Mekanisme dan cara penghimpunan modal
pada koperasi tidak sama dengan cara penghimpunan modal pada perusahaan secara
umum. Pada koperasi ketentuan yang mengharuskan adanya minimum modal pada waktu
didirikan tidak ada, kecuali untuk KSP dan Unit Simpan Pinjam (USP). Adanya
ketentuan seperti itu tidak menggembirakan dan banyak ditentang oleh kalangan
KSP dan USP, .karena dianggap memberatkan. Kebiasaan penghimpunan simpanan
berangsur secara berkala menyulitkan mekanisme penambahan modal yang diperlukan
pada waktu tertentu. Simpanan pokok merupakan syarat keanggotaan yang dibayar
waktu masuk menjadi anggota, yang umumnya dalam jumlah kecil. Simpanan wajfb
dibayar secara berkala, bulanan atau musiman, memakan waktu lama untuk mencapai
jumlah tertentu. Selain itu juga disebabkan karena umumnya anggota koperasi
tidak mempunyai kemampuan untuk menyimpan dalam jumlah yang besar. Penambahan
modal untuk keperluan perluasan usaha sulit dilakukan. Salah satu contoh
kesulitan koperasi untuk menambah modal untuk menyelesaikan kesulitan yang
hanya dapat dilakukan dengan penambahan modal adalah Bank Bukopin ketika masih
berstatus badan hukum koperasi. Beberapa waktu yang lalu Bank Bukopin mengalami
kesulitan dalam usahanya, dan bisa bangkrut jika tidak ditambah modal. Anggota
tidak mampu menambah modal, sedang tambahan modal dari bukan anggota tidak
dimungkinkan dalam bentuk simpanan. Karena alternatif yang dipilih adalah Bank
Bukopin harus tetap hidup, maka diubah badan hukumnya menjadi perseroan
terbatas (PT), yang memungkinkan pihak lain dapat membeli saham. Prosentasi
saham milik koperasi menjadi sangat kecil. Kini kalangan koperasi tidak suka
dengan perubahan badan hukum Bank Bukopin dan ingin mengembalikan menjadi
berstatus badan hukum koperasi, jika dimungkinkan.
MASUK-KELUARNYA ANGGOTA
Prinsip keanggotaan sukarela dan
terbuka yang dianut koperasi sering diartikan bahwa seseorang
masuk atau keluar dari keanggotaan koperasi sesuka-sukanya. Dikhawatirkan
mempengaruhi modal koperasi, yang keluar mengambil simpanan yang akan
mengurangi modal, dan yang masuk (jika ada) membayar simpanan yang akan
menambah modal. Kesukarelaan diartikan bahwa seseorang menjadi anggota karena
mempunyai kepentingan ekonomi yang sarna dan bersedia memanfaatkan jasa
koperasi serta menerima tanggung jawab keanggotaan. Keterbukaan diartikan bahwa
koperasi terbuka bagi setiap orang sepanjang mempunyai kepentingan ekonomi yang
sama tanpa membedakan jenis kelamin, latar belakang sosial, ras, pofitik, dan
agama. Keluarnya anggota bersifat alamfah jika sudah tidak lagi mempunyai
kepentingan ekonomi yang sarna sehingga tidak memenuhi syarat keanggotaan,
misalnya beralih pekerjaan atau meninggal dunia. Stabilitas modal koperasi
memang harus dipertimbangkan, misalnya modal yang berkurang karena anggota yang
keluar dapat diimbangi dengan simpanan baru yang masuk.
Berbeda dengan perusahaan pada umumnya
dimana saham tidak boleh diuangkan kembali oleh pemiliknya, kecuali dijual
kepada pihak lain. Pengalihan pemilikan saham tidak akan mengurangi modal
perusahaan, sejalan dengan ketentuan bahwa modal perusahaan tidak boleh
berkurang. Dalam UU PT terdapat pasal yang menyatakan bahwa perusahaan dapat
membeli kembali saham yang telah dikeluarkan, dengan ketentuan harus dibayar
dari laba bersih dan jumlahnya tidak boleh melebihi 10% dari jumlah modal yang
ditempatkan. Sedang pasal lain menyatakan bahwa pemegang saham yang tidak
menyetujui tindakan perseroan yang merugikan dapat meminta perseroan untuk
membeli sahamnya dengan harga yang wajar. Pembelian saham ini terikat ketentuan
diatas, dan jika melebihi maka perseroan wajib mengusahakan agar sisa saham
dibeli oleh pihak lain.
Gambaran diatas menunjukkan perlunya
ketentuan tentang modal yang tidak boleh berkurang untuk menjaga kelangsungan
usaha koperasi dan kepercayaan pihak lain. Pembayaran kembali simpanan anggota
yang keluar perlu diatur agar tidak mengurangi modal koperasi, dengan
menganjurkan anggota lain untuk menambah simpanan. Perlu dipertimbangkan untuk
menggunakan sebagian SHU atau cadangan jika perlu untuk mengganti simpanan anggota
yang keluar. Jika modal koperasi menggunakan istilah saham, maka saham anggota
yang keluar dibeli oleh anggota yang lain atau koperasi dengan batasan
tertentu.
KENAIKAN NILAI SIMPANAN
Nilai saham perusahaan pada umumnya
berubah sesuai dengan perkembangan perusahaan. Jika berkembang baik dan nilai
kekayaan bertambah maka nilai saham akan lebih besar dari nilai nominal (capital
gain). Sebaliknya jika perusahaan merosot dan kekayaannya berkurang nilai
sahamnya akan jatuh dibawah nilai nominal (capital lost). Nilai simpanan koperasi tidak diperhitungkan perkembangan nilainya dan
hanya diakui nilai nominalnya.
Kalangan koperasi sendiri sebenarnya
banyak yang mempersoalkan masalah ini, karena perkembangan nilai simpanan tidak
diperhitungkan akan merugikan anggota. Para pendiri koperasi yang sejak semula
menyimpan disamakan nilai simpanannya dengan anggota yang baru masuk ketika
koperasi telah berkembang. Anggota yang telah lebih sepuluh tahun lampau
menyimpan dengan nilai nominal tertentu misalnya, ketika keluar akan mendapat
pengembalian simpanan dalam nilai nominal. Masalah ini bukan saja berkaitan
dengan capital gain atau capital lost tetapi juga dengan inflasi
dan sisa kekayaan jika koperasi bubar. Pengalaman menunjukkan bahwa jenis
koperasi yang tumbuh dan berkembang pada waktu yang lalu sampai sekarang
kebanyakan KSP, dengan modal dan perputaran uang serta kekayaan harta tetap
yang terbatas. Perkembangan nilai simpanan kurang nampak secara nyata. Sekarang
jenis koperasi telah berkembang, banyak koperasi yang bergerak di sektor riil
yang memasuki bidang industri, dengan modal dan investasi kekayaan haria tetap
yang berjumlah cukup besar. Perkembangan nilai simpanan menjadi cukup
substansial.
Perhitungan perkembangan nilai simpanan
koperasi tidak mudah dilakukan, misalnya untuk menghitung nilai simpanan
anggota yang keluar pada waktu tertentu. Mekanisme untuk itu tidak ada, dan
jika penilaiannya digunakan perusahaan penilai akan memerlukan biaya yang cukup
besar. Berbeda dengan saham perusahaan yang telah diperjual-belikan di pasar
modal (go public), perubahan nilai saham dapat dilihat dari transaksi
jual-beli setiap hari. Ada saran yang masih harus dicari alasan pembenarannya,
yaitu perkembangan nilai simpanan diperhitungkan dari nilai nominal simpanan
ditambah dana cadangan untuk kepentingan anggota yang keluar.
Masalah ini berbeda dengan revaluasi
aset yang biasa dilakukan oleh perusahaan atau koperasi, karena surplus
revaluasi dan kapitalisasinya dalam bentuk simpanan atau saham tetap dinyatakan
dalam nilai nominal. Revaluasi hanya dilakukan pad a saat diperlukan dan tidak
dilakukan berulang-ulang, karena berkaitan dengan kewajiban membayar
pajak.
PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
Pembagian
SHU setiap tahun kepada anggota merupakan pengeluaran uang (cash out) yang berpengaruh terhadap
likuiditas modal tahun berikutnya. Koperasi mempunyai kebiasaan membagi habis
SHU setiap tahun. Anggota koperasi selalu menghendaki pembagian SHU
sebesar-besarnya atau seluruhnya, seperti juga kehendak pemegang saham
perusahaan pada umumnya. Koperasi tidak mempunyai kebiasaan menyisihkan bagian SHU yang ditahan
atau retained earning, untuk kepentingan likuiditas keuangan tahun berikutnya.
Jika likuiditas keuangan terganggu harus diusahakan tambahan pinjaman dari bank
dengan bunga tinggi yang menjadi beban koperasi. SHU yang ditahan berbeda
dengan pembagian SHU kepada anggota untuk disimpan kembali.
Perusahaan
pada umumnya menyisihkan sebagian laba dalam bentuk laba yang ditahan, untuk kepentingan likuiditas tahun berikutnya
dan juga untuk mengatur stabilitas tingkat deviden yang dibagi secara wajar.
Pada waktu diperoleh laba yang cukup besar dalam tahun buku tertentu, sebagian
laba disisihkan untuk laba yang ditahan disamping tetap membagi deviden. Laba
yang ditahan muncul kembali dalam neraca tahun buku berikutnya disamping laba
tahun yang bersangkutan. Jika tahun berikutnya laba yang diperoleh menurun atau
rugi, perusahaan masih dapat membagi deviden dari laba yang ditahan.
Koperasi
juga sebaiknya tidak membagi habis SHU setiap tahun dan menyisihkan sebagian
untuk SHU yang ditahan, bukan saja untuk kepentingan likuiditas keuangan tahun
berikutnya, tetapi juga untuk stabilitas tingkat SHU yang dibagikan kepada
anggota. Koperasi yang umumnya memiliki modal sendiri sangat kecil yang usahanya
berkembang besar karena kredit bank atau fasilitas pemerintah, dan sering
membagi SHU dalam tingkat yang berlebih-lebihan dibanding dengan jumlah
simpanan anggota.
SISA KEKAYAAN SETELAH KOPERASI DIBUBARKAN
Koperasi yang dibubarkan dapat
dipastikan karena mengalami kesulitan dalam usaha atau keuangan, kecuali karena
habis jangka waktu berdirinya. Pada umumnya sisa kekayaan Koperasi yang
dibubarkan tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban. Simpanan anggota (pokok
dan wajib) akan dipergunakan untuk menutup kewajiban akibat pembubaran,
sehingga tidak ada sisa untuk dikembalikan kepada anggota. Tetapi dalam
beberapa kejadian koperasi yang dibubarkan masih memiliki sisa kekayaan dalam
jumlah cukup besar, setelah semua kewajiban dipenuhi dan simpanan anggota dikembalikan
sesuai dengan nilai nominal. Sisa kekayaan yang besar antara lain disebabkan
karena kenaikan nilai harta tetap. Contoh imajiner yang ekstrim dapat
digambarkan sebagai berikut : sebuah koperasi membelanjakan simpanan anggota
sebesar 20 juta rupiah untuk membeli tanah dijalan utama Jakarta (Jalan
Sudirman) lima puluh tahun yang lalu yang sekarang mungkin harganya bisa
mencapai 100 milyar rupiah, pasti memiliki sisa kekayaan yang sangat besar
dalam pembubaran, setelah simpanan anggota dikembalikan menurut nilai nominal.
Terjadinya sisa kekayaan yang besar
disebabkan karena : (1) Simpanan anggota hanya diperhitungkan nilai
nominal, dan tidak diperhitungkan dengan kenaikan nilai kekayaan, (2) adanya dana
cadangan yang berjumlah besar, dan (3) adanya kekayaan yang timbul dari hibah
yang diterima oleh koperasi, jika ada. Jika kenaikan nilai simpanan
dlperhitungkan, kemungkinan sisa kekayaan tidak akan terlalu besar.
Persoalannya ialah sisa kekayaan
tersebut milik siapa dan dipergunakan untuk apa. Berapa bagiankah millk anggota
dan sisanya diberikan kepada siapa. Hak anggota adalah pengembalian simpanan,
jika masih ada sisa kekayaan setelah pembubaran. Tetapi karena simpanan hanya
diperhitungkan nilai nominal, maka bagian yang dikembalikan kepada anggota
sangat kecil. Sedang sisa kekayaan lainnya yang lebih besar dianggap bukan hak
anggota, karena sisa kekayaan tersebut merupakan modal sosial, atau
bahkan koperasinya sendiri dianggap milik umum (public good). Suatu
anggapan yang diragukan kebenarannya. Ada ketentuan yang menyatakan bahwa sisa
kekayaan koperasi yang dibubarkan diserahkan kepada lembaga yang sama tujuannya
dengan koperasi atau koperasi lain.
Anggota yang menempati posisi sentral
yang menentukan maju atau mundurnya koperasi seharusnya mendapat perlakuan yang
adil. Kenaikan nilai simpanannya harus diperhitungkan sesuai dengan
perkembangan kekayaan koperasi, sehingga jika koperasi dibubarkan dan masih
memiliki sisa kekayaan mendapat pengembalian simpanan dengan nilai yang wajar.
Jika saran untuk menghitung nilai simpanan yang disinggung dimuka dapat
diterima, yaitu nilai nominal simpanan ditambah dana cadangan, maka sisa
kekayaan setelah koperasi dibubarkan tidak akan terlalu besar. Apalagi kenaikan
nilai simpanan diperhitungkan secara menyeluruh, termasuk kenaikan nilai harta
tetap.
Prinsip koperasi ketiga yang antara
lain menyatakan bahwa : setidak-tidaknya sebagian dari modal itu adalah
milik bersama koperasi, perlu diinterpretasikan dengan tepat. Jika perlu
modal milik bersama koperasi tersebut diatur tersendiri oleh masing-masing
koperasi. Modal milik bersama tersebut merupakan bagian kekayaan koperasi, dan
dapat dibagikan kepada anggota jika koperasi dibubarkan. Dengan demikian,
jumlah sisa kekayaan menjadi betul-betul sisa yang kemudian diserahkan
kepada pihak lain.
Hibah yang merupakan bagian dari
kekayaan koperasi perlu diatur tersendiri dalam pembubaran koperasi. Hibah yang
diberikan kepada koperasi terutama dari pemerintah bertujuan untuk memajukan
usaha koperasi, dapat dibenarkan bukan merupakan hak anggota. Hibah tersebut
sebaiknya diberikan kepada koperasi lain, apalagi hibah berupa barang atau
mesin untuk kepentingan pengembangan usaha koperasi. Seharusnya ketentuan hibah
diatur dalam akad hibah antara koperasi dengan pihak pemberi hibah,
termasuk ketentuan jika koperasi dibubarkan.
PASAR MODAL
Pasar modal atau bursa saham merupakan
instrumen untuk memperoleh modal preusan dari masyarakat, dengan menjual saham,
bursa pararel, atau obligasi. Kecuali obligasi yang merupakan pinjaman
dengan beban bunga, modal
yang diperoleh dari pasar modal berupa saham atau
ekuitas, yang menanggung resiko dan tidak ada beban bunga. Perusahaan akan
memperoleh modal dalam jumlah yang cukup besar dengan mensual saham di pasar
modal, bukan saja dari nilai nominal saham tetapi juga sekaligus kenaikan nilai
saham (capital gain) dari selisih nilai nominal dengan harga bursa.
Selisih tersebut akan dicatat sebagai agio saham dalam neraca. Banyak
perusahaan yang telah menjual sahamnya di pasaf modal (go public)
memiliki modal sendiri yang cukup besar sehingga tidak memerlukan pinjaman bank
dalam jumlah besar.
Koperasi dengan sistem
permodalannya tidak mungkin menjual simpanan di pasar modal. Istilah simpanan dalam dunia usaha
dipahami sebagai pinjaman, berbeda dengan saham yang berarti modal perusahaan.
Simpanan koperasi dianggap tidak kompatibel dengan saham. Koperasi tidak
mempunyai peluang untuk memperoleh modal sendiri yang murah melalui pasar
modal. Kecuali melalui anak perusahaan (subsidiaries) yaitu perusahaan
perseroan yang sahamnya dimiliki oleh koperasi. Kesempatan bagi koperasi untuk
memperoleh modal adalah pinjaman bank dengan beban bunga yang tinggi. Jika
perusahaan pada umumnya mempunyai kesempatan untuk memperoleh modal sendiri
yang murah dari pasar modal dan koperasi hanya mempunyai jatah pinjaman bank
yang mahal, maka kesenjangan perkembangan kedua pelaku ekonomi tersebut akan
semakin besar. Koperasi mempunyai kesempatan memperoleh pinjaman dari pasar
modal dengan menjual obligasi. Dalam sejarahnya penjualan obligasi di
pasar modal baru dilakukan oleh sebuah koperasi, yaitu Bank Bukopin ketika
masih berstatus badan hukum koperasi
Memang pasar modal adalah instrumen kapitalis,
tetapi tidak dapatnya koperasi memanfaatkan pasar modal hendaknya bukan
disebabkan karena sistem eksklusif yang dianut oleh koperasi atau karena
ketentuan hukum yang ada, melainkan karena koperasi memiliki cara tersendiri
dalam menghim pun modal yang tidak kalah handalnya dengan pasar modal, jika
ada.
Jika koperasi merubah modalnya menjadi saham, maka
koperasi mempunyai kesempatan untuk menjual sahamnya di pasar modal. Masalah
ini kontroversial, antara lain dengan munculnya pertanyaan apakah dengan
demikian koperasi tidak menyimpang dari identitasnya. Wheat Pool Cooperatives
di Saskchewan Kanada sebagai contohnya, pernah menjual saham tanpa hak suara
(non voting share) di Toronto Stock Exchange dengan sukses. Alasannya ialah
bahwa saham tersebut mempengaruhi pengambilan keputusan dalam koperasi, dan
tidak menyimpang dari identitas koperasi karena tetap sebagai perusahaan yang berorientasi kepada anggota atau
pengguna jasanya (UOF).
MODALPENYERTAAN
Untuk memperkuat kegiatan usaha
terutama dalam investasi, koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang
berasal dari modal penyertaan baik dari pemerintah maupun dari masyarakat. Modal penyertaan menanggung resiko. Pemilik modal penyertaan tidak
mempunyai hak suara dalam rapat anggota dan dalam menentukan kebijakan koperasi
secara keseluruhan. Namun demikian, pemilik modal penyertaan dapat
diikutsertakan dalam pengelolaan dan pengawasan usaha investasi yang didukung
oleh modal penyertaannya sesuai dengan perjanjian (UU Pasal 42 beserta
penjelasannya).
Modal penyertaan yang menanggung resiko
merupakan semacam ekuitas atau dapat disebut kuasiekuitas, dan tidak
memiliki hak suara. Modal penyertaan dapat disamakan dengan saham tanpa hak
suara. Penggunaan modal penyertaan memiliki kekhususan yaitu untuk keperluan
investasi, dimana koperasi dengan pihak lain mengadakan perjanjian untuk
melakukan usaha patungan dengan modal penyertaan. Bentuk usaha investasi
tersebut merupakan Unit Usaha Otonom (UUO) dari koperasi yang bersangkutan.
Seandainya modal koperasi dirubah menjadi saham, maka ketentuan tentang modal
penyertaan tidak perlu ada.
PERU BAHAN ISTILAH SIMPANAN MENJADI SAHAM
Dari
uraian tentang pengertian dan permasalahan yang berkaitan dengan simpanan
sebagai modal koperasi, maka mengubah modal koperasi dari simpanan menjadi
saham akan lebih memudahkan pemahaman dan penyelesaian masalah. Penggunaan
saham untuk modal koperasi akan sarna pengertiannya seperti yang berlaku dalam
dunia usaha, dan koperasi akan lebih kompatibel dalam aturan dunia usaha.
Persoalannya
adalah apakah istilah saham tidak bertentangan dengan identitas koperasi, dan
bagaimana penerapannya dalam permodalan koperasi yang selama ini menggunakan
istilah simpanan.
Saham atau andeel
dalam bahasa Belanda dan share dalam bahasa Inggris merupakan istilah
umum dalam dunia usaha yang artinya (penyertaan) modal. Ada yang
berpendapat bahwa saham mempunyai konotasi kapitalisme, sehingga yang
menggunakan istilah saham adalah mereka yang berorientasi kapitalis. Rasanya
sulit mencari alasan pembenarannya, karena istilah saham bersifat universal dan
netral. Identitas koperasi menurut rumusan ICIS pada bagian prinsip koperasi
tidak menentukan istilah atau bentuk modal karena bersifat teknis. Memang,
identitas tersebut terdiri dari definisi, nilai-nilai, dan prinsip koperasi
merupakan pedoman umum yang tidak mengatur masalah teknis. Misalnya
tidak ada ketentuan bahwa modal berbentuk simpanan dan bahkan koperasi berbadan
hukum koperasi. Uraian yang menyangkut permodalan koperasi dalam ICIS
digunakan istilah umum share atau saham.
Penerapan
bentuk saham dalam sistem permodalan koperasi tidak terlalu sulit dilaksanakan,
karena pengertian saham cukup fleksibel dan terklasifikasi dengan tanpa harus
melanggar prinsip koperasi terutama asas satu anggota satu suara (one
man one vote). Dapat dipilih klasifikasi yang sesuai dengan prinsip koperasi,
seperti saham dengan hak suara (voting share) dan saham tanpa hak
suara (non voting share). Simpanan
pokok dapat dijadikan saham dengan hak suara dengan setiap anggota
memiliki saham dalam jumlah yang sama, yang dibeli pada waktu masuk menjadi
anggota. Sedang simpanan wajib dapat
dijadikan saham tanpa hak suara dimana setiap anggota boleh memiliki
dalam jumlah yang tidak sama . Atau semua saham yang dikeluarkan koperasi
merupakan saham tanpa hak suara, dengan ketentuan jumlah minimum yang harus
dimiliki setiap anggota. Hak suara melekat pada perseorangan anggota sesuai
asas satu anggota satu suara, dan bukan melekat pada sahamnya.
Pengertian modal penyertaan seperti tersebut
diatas yang berasal dari pihak lain dapat digantikan dengan saham tanpa hak
suara. Jika perlu ditetapkan jangka waktunya, misalnya minimal 5 tahun dan
sesudah itu dapat dikembalikan. Demikian juga jika koperasi menjual saham di pasar
modal, maka yang dijual adalah saham tanpa hak suara.
SUMBER :
http://mukhammadluthfinugroho.wordpress.com/2012/01/07/ekonomi-koperasi-sesi-8-permodalan-koperasi/