Sistem ekonomi adalah
suatu aturan dan tata cara untuk mengatur perilaku masyarakat dalam melakukan
kegiatan ekonomi untuk menraih suatu tujuan. Sistem perekonomian di setiap
negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain ideologi
bangsa, sifat dan jati diri bangsa, dan struktur ekonomi.
Sistem
Perekonomian Pasar (Liberalis / Kapitalis)
Sistem ekonomi
Pasar/Liberal/Kapitalis adalah sistem ekonomi dimana ekonomi diatur oleh
kekuatan pasar (permintaan dan penawaran). Sistem ekonomi liberal merupakan
sistem perekonomian yang memberikan kebebasan seutuhnya dalam segala bidang
perekonomian kepada setiap orang untuk memperoleh keuntungan yang seperti dia
inginkan. Sistem ekonomi liberal banyak dianut negara-negara Eropa dan
Amerika Serikat.
Ciri-ciri :
1.
Menerapkan sistem
persaingan bebas
2.
Kedaulatan konsumen
dan kebebasan dalam konsumsi
3.
Peranan pemerintah
dibatasi
4.
Peranan modal sangat
penting
Kelebihan :
1.
Setiap individu bebas
memiliki alat produksi sendiri
2.
Kegiatan ekonomi lebih
cepat maju karena adanya persaingan
3.
Produksi didasarkan
kebutuhan masyarakat
4.
Kualitas barang lebih
terjamin
Kekurangan :
1.
Sulit terjadi
pemerataan pendapatan.
2.
Rentan terhadap krisis
ekonomi
3.
Menimbulkan monopoli
4.
Adanya eksploitasi
Sistem
Perekonomian Perencanaan (Etatisme / Sosialis)
Sistem ekonomi
etatisme/sosialis merupakan sistem ekonomi dimana ekonomi diatur negara.
Dalam sistem ini, jalannya perekonomian sepenuhnya menjadi tanggung jawab
negara atau pemerintah pusat. Dalam perekonomia ini yang menjadi dasar adalah
Karl Marx , dia berpendapat bahwa apabila kepemilikan pribadi dihapuskan maka
tidak akan memunculkan masyarakat yang berkelas-kelas sehingga akan
menguntungkan semua pihak. Negara yang menganut sistem ini seperti Rusia, Kuba,
Korea Utara, dan negara komunis lainnya.
Ciri-ciri :
1.
Hak milik individu
tidak diakui.
2.
Seluruh sumber daya
dikuasai negara.
3.
Semua masyarakat
adalah karyawan bagi negara.
4.
Kebijakan perekonomian
disusun dan dilaksanakan pemerintah.
Kelebihan :
1.
Pemerintah lebih mudah
ikut campur dalam pembentukan harga.
2.
Kebutuhan masyarakat
dapat terpenuhi secara merata.
3.
Pelaksanaan
pembangunan lebih cepat.
4.
Pemerintah bebas
menentukan produksi sesuai kebutuhan masyarakat.
Kekurangan :
1.
Individu tidak
mempunyai kebebasan dalam berusaha
2.
Tidak ada kebebasan
untuk memiliki sumber daya.
3.
Potensi dan
kreativitas masyarakat tidak berkembang.
Sistem Ekonomi
Campuran
Sistem ekonomi
campuran merupakan campuran atau perpaduan antara sistem ekonomi liberal dengan
sistem ekonomi sosialis. Pada sistem ekonomi campuran pemerintah melakukan
pengawasan dan pengendalian dalam perekonomian, namun pihak swasta (masyarakat)
masih diberi kebebasan untuk menentukan kegiatan-kegiatan ekonomi yang ingin
mereka jalankan.
Ciri-ciri :
1.
Jenis dan jumlah
barang diproduksi ditentukan oleh mekanisme pasar.
2.
Hak milik swasta atas alat
produksi diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan kepentingan umum.
3.
Pemerintah bertanggung
jawab atas jaminan sosial dan pemerataan pendapatan.
4.
Ada persaingan, tetapi
masih ada kontrol pemerintah
Kelebihan :
1.
Kestabilan ekonomi
terjamin
2.
Pemerintah dapat
memfokuskan perhatian untuk memajukan sektor usaha menengah dan kecil
3.
Adanya kebebasan
berusaha dapat mendorong kreativitas individu
Kekurangan :
1.
Sulit menentukan batas
antara kegiatan ekonomi yang seharusnya dilakukan pemerintah dan swasta
2.
Sulit menentukan batas
antara sumber produksi yang dapat dikuasai oleh pemerintah dan swasta
Setiap negara menganut
sistem ekonomi yang berbeda-beda terutama Indonesia dan Amerika serikat , dua
negara ini pun menganut sistem ekonomi yang berbeda. Awalnya Indonesia menganut
sistem ekonomi liberal, yang mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada
masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh
Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem
ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada masa Orde Baru,
sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem
demokrasi ekonomi. Namun sistem ekonomi ini hanya bertahan hingga masa
Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang
berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia.
Berikut sistem ekonomi yang dianut oleh Indonesia dari masa Orde Baru hingga
sekarang :
Sistem ekonomi
demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang
merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan
kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah
pimpinan dan pengawasan pemerintah. Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah
dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam
usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam
merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan
demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan
masyarakat.
Ciri-ciri positif pada
sistem ekonomi demokrasi :
1.
Cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
2.
Bumi, air, dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
3.
Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
4.
Warga negara memiliki
kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan
pekerjaan dan penghidupan yang layak.
5.
Hak milik perorangan
diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan
masyarakat.
6.
Potensi, inisiatif,
dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas
yang tidak merugikan kepentingan umum.
7.
Fakir miskin dan
anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Ciri-ciri negatif pada
sistem ekonomi demokrasi :
1.
Sistem free fight
liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat
menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat
menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
2.
Sistem etatisme, di
mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan
mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
3.
Persaingan tidak sehat
dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang
merugikan masyarakat.
Sistem Ekonomi Kerakyatan
Pemerintah bertekad
melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang
Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian
Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Sistem ekonomi ini berlaku sejak
tahun 1998. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakatlah yang memegang aktif
dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah yang menciptakan iklim yang bagus
bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha. Ciri-ciri sistem ekonomi ini
adalah :
1.
Bertumpu pada
mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
2.
Memerhatikan
pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
3.
Mampu mewujudkan
pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
4.
Menjamin kesempatan
yang sama dalam berusaha dan bekerja.
5. Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan
perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
Sistem Ekonomi Indonesia dalam UUD
1945
Berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945 pasal 33 setelah amandemen
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih
lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar