Senin, 26 November 2012

RUANG LINGKUP BISNIS



RUANG LINGKUP BISNIS
Pengertian Bisnis &  Jenisnya
1.      Pengertian Bisnis
Dibawah ini adalah beberapa pengertian Bisnis :
                                                       a.            Bisnis dalam arti luas adalah istilah umum yang menggambarkan semua aktifitas dan institusi yang memproduksi barang dan jasa dalam kehidupan sehari hari.
                                                      b.            Bisnis sebagai suatu sistem yang memproduksi barang dan jasa untuk memmuaskan kebutuhan masyarakat (bussiness is then simply a system that produces goods and service to satisfy the needs of our society) menurut Huat, T Chwee 1990.
                                                       c.            Bisnis merupakan suatu organisasi yang menyediakan barang atau jasa yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan, menurut Griffin & Ebert.
Dari beberapa pengertian bisnis di atas dapat disimpulkan bahwa bisnis adalah kegiatan yang dilakukan oleh individu dan sekelompok orang (organisasi) yang menciptakan nilai (create value) melalui penciptaan barang dan jasa (create of good and service) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memperoleh keuntungan melalui transaksi.
2.      Jenis-jenis Bisnis
Berdasarkan Kegiatannya bisnis di bagi menjadi 3, yaitu :
                                                       a.            Production (produksi) merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk mengolah suatu bahan atau sumber-sumber yang ada agar tercipta suatu produk yang mempuyai nilai guna yang lebih tinggi (menaikan faedahnya)
                                                      b.            Distribution (distribusi) adalah suatu proses penyampaian barang atau jasa dari produsen ke konsumen dan para pemakai, sewaktu dan dimana barang atau jasa tersebut diperlukan.
                                                       c.            Consumtion (konsumen) adalah setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Tujuan Kebijakan Bisnis
Tujuan kebijakan bisnis ada 4, yaitu :
1.      Melindugi usaha kecil dan menengah
Kebijakan bisnis di buat untuk melindungi usaha kecil dan menengah, karena mayoritas bisnis di Negara Kita ini di dominasi oleh usaha-usaha menengah ke atas. Kebijakan ini berguna untuk mencegah usaha kecil tersingkir dan tidak mempunyai lahan atau wilayah berusaha. Padahal justru usaha kecil ini yang perlu dikembangkan sehingga bisa menjadi lebih besar dan mempunyai daya saing.
2.      Melindungi lingkungan hidup sekitarnya
Melakukan bisnis atau usaha di Negara Kita ini memilik aturan, dan itu diharuskan. Aturan tersebut antara lain adalah tujuannya untuk tidak merusak atau memberi dampak negatif kepada lingkungan hidup sekitar wilayah tempat usaha tersebut. Tidak dibanarkan jika membuang limbah ke tempat yang di manfaatkan oleh penduduk sekitar, seperti sungai. Dengan adanya kebijakan ini, maka para pebisnis juga akan meminimalisaiskan dampak negatif yang nantinya akan berimbas kepada penduduk dan lingkungan hidup sekitarnya.
3.      Melindungi konsumen
Bisnis yang baik adalah usaha bisnis yang mementingkan pelayanan kepada konsumen. Konsumen adalah raja yang perlu dilindungi. Konsumen jangan sampai dirugikan atau dikecewakan oleh karena mengkonsumsi barang atau jasa yang diproduksi dari para pebisnis tersebut. Segala yang diberikan kepada konsumen haruslah yang terbaik dan pelayanannyapun harus prima. Jikakonsumen merasa dilindungi dan mendapatkan yang terbaik dari para pebisnis tersebut, konsumen tidak segan-segan bekerja sama kembali.
4.      Pendapatan Pemerintah
Banyaknya bisnis yang beroperasi di Negara Kita ini tentunya juga memberikan keuntungan bagi Negara Kita juga. Bisnis yang beroperasi memiliki kewajiban untuk membayar pajak kepada pemerintah. Inilah yang sering Kita sebut dengan devisa. Semakin banyak untung/laba yang diperoleh suatu usaha bisnis, semakin besar pula Ia harus membayar pajak Negara demikian sebaliknya. Devisa yang diperoleh tersebut digunakan lagi oleh pemerintah untuk melakuka pembangunan di tiap-tiap wilayah di Negara Kita ini. Namun, sering teerjadi penyelewengan terhadap uang yang seharusnya menjadi hak rakyat ini (korupsi)


Sistem Perekonomian dan Sistem Pasar
1.      Sistem Perekonomian
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrem tersebut.
Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.
2.      Sistem Pasar
Kesempatan Bisnis atau Usaha
Dalam barusaha Kita dapat menggunakan beberapa cara tetapi tidak ada jaminan usaha Kita akan berhasil. Tetapi dalam melakukan suatu usaha Kita harus berani mengambil resiko. Beberapa cara itu adalah :
1.       Penuhi Kebutuhan Konsumen
Ini  merupakan  cara  buka  usaha yang paling umum. Jika di kantor Anda membutuhkan  layanan  katering,  buka  usaha  katering.  Jika  warga di sekitar rumah membutuhkan jasa binatu, wartel, warnet, rental komputer, kursus, dll, buka usaha sesuai kebutuhan mereka tadi. Kuncinya, kenali kebutuhan konsumen. Lalu penuhi dengan harga, kualitas produk  dan  pelayanan  yang  lebih  baik.  Usaha berdasarkan kebutuhan konsumen yang nyata adalah hal prinsip dari semua jenis usaha.
2.      Jual Keunikan
Jika  Anda  lumayan  kreatif  dan  inovatif, pasti banyak hal baru yang berhasil  Anda kreasikan. Banyak usaha baru dimulai dari penemuan jenis produk,  teknologi,  sistem,  dan  program baru. Jika berhasil mencipta program  komputer baru misalnya, jangan ragu mematenkan dan menjualnya. Penemuan  baru  --apalagi  khas  dan  unik-- sangat berpeluang menembus pasar.
3.      Duplikasi Usaha Lain
Bagi  mereka  yang  merasa  dirinya kurang kreatif dan inovatif, jangan patah arang. Terkadang ide usaha tersebar di mana-mana. Bahkan di depan mata.  Anda  hanya  perlu membaca peluang, mengukur potensi, dan berani mengambil  risiko. Misalnya di depan kampus A usaha fotokopi laris. Apa salahnya  menyainginya  di  tempat  yang sama? Anda cukup "memfotokopi" usaha   itu,  plus  memberi  sedikit  nilai  lebih  (harga,  pelayanan, kecepatan, keramahan). Siaplah bersaing!
4.      Beri Fasilitas Tambahan
Mirip  cara  sebelumnya,  namun  perlu  sedikit  sentuhan  kreatifitas. Misalnya  tetangga Anda membuka penyewaan Play Station. Anda masih bisa menyainginya  dengan tambahan fasilitas atau memperluas penawaran (bar, warnet, wartel, makanan siap saji, dll) di lokasi yang sama. Hampir  setiap  waktu  ada  saja jenis usaha yang lagi ngetren. Sedikit fasilitas tambahan, Anda pun siap bersaing dengan yang lebih dulu ada.
5.      Jual Ketrampilan
Jeli  mengenali bakat orang? Itu pun awal bisnis yang menantang. Banyak orang  berbakat  yang --jika dikembangkan dan diberi tempat bisa dijual lebih  mahal. Tempat-tempat seperti restoran, toko-toko, salon, kursus, servis,  pasar,  mal-mal,  adalah  gudangnya  orang berbakat. Ambil 2-3 pemangkas  rambut  berbakat dari salom-salom kecil. Sewakan tempat yang bagus,  lengkapi dengan alat, beri brand yang khusus, dan suntik dengan sistem  pelayanan  yang  sempurna. Anda pun sudah memiliki sebuah usaha pemangkas rambut yang eksklusif.
6.      Jadi Agen
Mirip  dengan  sebelumnya,  Anda bisa membuka kantor keagenan atau biro yang  menyediakan  jasa  atau layanan spesifik. Misalnya agen modeling, foto model, penyanyi berbakat, head hunter, pengisi acara hiburan, biro jodoh,  baby  sister,  dll.  Untuk usaha ini, Anda perlu pengalaman dan relasi. Tetapi Anda bisa tangani sendiri atau mempekerjakan orang-orang berbakat di dalamnya.
7.    Jual Barang Second
Masih  sedikit  yang  peka dengan usaha ini. Barang second dengan nilai bisa  punya  harga tinggi. Anda bisa memburu barang-barang bermerk asli yang  sudah tidak dipakai lagi. Anda bisa menjualnya di tempat lain dan dengan  harga spesial. Banyak ekspatriat, selebritis, pengusaha, sampai jenderal  yang punya selera berpakaian dan beraksesoris mahal di negeri ini. Anda tidak akan kekurangan barang.


8.      Buka Kantor
Semisal   Anda  berlatar  belakang  profesi  seperti  dokter,  akuntan, pengacara, notaris, desainer, trainer, ataupun konsultan. Jika sekarang masih  jadi  'pekerja'  di perusahaan orang, siap-siaplah merintis buka kantor  sendiri. Kurang modal dan SDM? Ajak kolega atau teman seprofesi untuk  patungan modal. Juallah skill dan pengalaman Anda. Jika reputasi bagus, relasi banyak, jangan kuatir kekurangan klien.
9.      Jalankan DS/MLM
Bisnis  ini  prospektif, walau belum banyak dipilih menjadi alternatif. Direct   Selling   dan  Multi-Level  Marketing  sering  disebut  people franchise.  Modalnya  murah  meriah,  namun  sudah didukung produk yang bagus,  sistem  pemasaran,  pelatihan,  dan  jenjang  karier.  Sebagian perusahaan  memberi  kesempatan  member  mendirikan  perseroan  sendiri  (authorized  distributor)  atau  stockist.  Namun  waspadalah!  Hindari bisnis skema piramid atau money game yang berkedok MLM.
10.   Beli Waralaba
Yang  modalnya  lumayan  besar,  tapi tak mau repot pikirkan usaha yang sama sekali baru, beli waralaba (franchise) bisa jadi pilihan. Waralaba merupakan  jenis  usaha  yang  relatif  terstandarisasi. Butuh kejelian membaca  waralaba  mana  yang  bagus. Berikut kemampuan membaca potensi pasarnya. Kini makin banyak pilihan waralaba, yang butuh modal besar atau sedang-sedang saja.
11.   Beli Usaha Prospektif
Ada  pula  usaha  tertentu  punya  keunikan  dan  SDM bagus. Prospek ke depannya pun cerah. Sayang untuk berkembang untuk lebih jauh, usaha itu tidak  punya  modal  lebih.  Jika  modal  Anda cukup besar, dan menurut kalkulasi  usaha  itu  bisa  dikembangkan  lebih  pesat lagi, Anda bisa membelinya.  Cara  ini  relatif  lebih  mahal,  tetapi  lumayan disukai investor tulen.
12.    Beli Usaha Sekarat
Banyak usaha sekarat, bukan karena tidak ada prospek. Namun semata-mata karena  manajemennya  ambaradul. Jika Anda cukup jeli memetakan prospek ke  depannya  dan  cukup pengalaman merekayasa ulang usaha, maka inilah peluang  menarik. Usaha seperti ini bisa Anda beli dengan harga relatif murah.   Kadang  malah  seperti  harga  'grosir'.  Namun  ingat,  biaya pemolesannya harus Anda kontrol.
13.    Buka Lokasi
Beberapa  usaha  cepat sekali berkembang karena faktor lokasi. Semisal, ada pembangunan perumahan mewah di daerah pinggiran. Jika perumahan itu laku,  umumnya  perekonomian  di  situ akan cepat berkembang. Fasilitas pendukung  akan  makin  banyak  dibutuhkan.  Nah, layani warga setempat dengan  produk  atau  jasa  yang  sangat  mereka butuhkan. Jangan lupa, pilihlah lokasi yang paling strategis di sana.
14.  Usaha Bersama
Kadang  usaha  tertentu  bisa  lebih  bagus jika didirikan dan dikelola bersama-sama.  Semisal  Anda  kuper,  tapi  jago  masak  masakan asing. Sementara teman dekat Anda jago melobi dan punya relasi luas. Bisa saja Anda  bersama-sama  buka  usaha  restoran. Kelebihan masing-masing bisa saling  memperkuat  usaha  baru,  sekaligus memperbesar basis modalnya.
Unsur-unsur Penting dalam Aktivitas Ekonomi
Aktifitas ekonomi memerlukan 3 unsur yaitu:
1.      Keinginan manusia
2.      Faktor-faktor produksi
3.      Cara-cara berproduksi( Techniques of production)  
Hakikat Bisnis
Hakikat Bisnis adalah Kebutuhan Manusia yang berupa barang dan jasa yang harus terpenuhi kebutuhannya dengan usaha mendapatkan alat pembayarannya yaitu uang atau tukar-menukar barang (barter) yang saling menguntungkan antar kedua belah pihak.
Mengapa Belajar Bisnis
Mengapa belajar bisnis ? Menurut Saya dengan belajar bisnis Saya dapat tahu cara-cara berbisnis yang baik. Tetapi jangan hanya belajar Kita harus melakukan praktek, dengan praktek Kita bisa tahu tentang yang tidak ada pada saat belajar.

Sumber :
http://zaicorp-zaicorp.blogspot.com/2011/11/pengantar-bisnis.html

Kamis, 15 November 2012

POLA MANAJEMEN KOPERASI


POLA MANAJEMEN KOPERASI
Untuk mencapai tujuan  koperasi di perlukan manajemen koperasi yang benar agar semua yang telah di rencanakan dapat berjalan dengan baik,
untuk itu diperlukan Pola Manajemen Koperasi sebagai berikut:
Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar dari manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.
Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari para anggotanya pun harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar tujuan dapat di capai sesuai dengan yang telah direncanakan.
Struktur Organisasi
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya sendiri yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan mungkin daya tahan tubuh.
Maka dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai dengan kemampuan, bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran produk. Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.
Pengarahan
Pengaraha merupakan fungsi menejemen yang terpenting karena masing-masing orang dalam suatu organisasi memiliki kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat tercapai.
Pengawasan
Pengawasan merupakan sistem untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana.
Proses ini dapat dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:

Selasa, 06 November 2012

SHU ( SISA HASIL USAHA )


 
Sisa Hasil Usaha

A.Pengertian Sisa Hasil Usaha
v  Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
v  SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
v  Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
v  Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
v  Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
v  Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
  1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  2. Bagian (persentase) SHU anggota
  3. Total simpanan seluruh anggota
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. Jumlah simpanan per anggota
  6. Omzet atau volume usaha per anggota
  7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota



B.Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha
v  Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

v  Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
v  Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

C.Prinsip-prinsip Pembagian Sisa Hasil Usaha
1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.      SHU anggota dibayar secara tunai



RUMUS PEMBAGIAN SHU

Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
  • Cadangan koperasi
  • Jasa anggota
  • Dana pengurus
  • Dana karyawan dana pendidikan
  • Dana sosial
  • Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:
  • Cadangan : 40%
  • Jasa anggota : 40%
  • Dana pengurus: 5%
  • Dana karyawan: 5%
  • Dana pendidikan:5%
  • Dana sosial :5%
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUpa =JUA+JMA
Di mana: SHUpa :Sisa hasil usaha koperasi
JUA :Jasa usaha anggota JMA :Jasa modal anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat di hitung sebagai berikut.
SHUpa= Va x JUA + sa x JMA
VUK TMS
Di mana:
SHUpa : sisa hasil usaha per anggota
JUA : jasa uasaha anggota
JMA : jasa modal anggota
VA : volume jasa anggota (total transaksi anggota)
UK : volume total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa : jumlah simpana anggota
TMS : modal sendiri total (simpanan nggota total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART Kopearasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menentukan bahwa SHU bagian anggota tersebut di bagi secara proporsional menurut jasa dan usaha, dengan pembagian jasa modal anggota sebesar70%, dan jasa modal anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung di hitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% y\total SHU setelah pajak
= 28% dari total SHU koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperesi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian di bagi sesuai dengan persentase yang ditetapakan.
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1)SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
2)SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
3)Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4)SHU anggota di bayar secara tunai
PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prisip-prinsip pembagian SHU seperti di uraijan di atas , di bawh ini di sajikan data koperasi A, yang datanya sidah di perbaharui dan di sederhanakan.
  1. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) koperasi A Tahun buku 1998 (Rp000)
Penjualan /penerimaan jasa Rp 850.077
Pendapatan lain 110.717
960.764
Harga pokok penjualan (300.906)
Pendapatan operasional 659.888
Beban operasional (310.539)
Beban dan administrasi umum ( 35.349)
(345.888)
SHU sewbelum pajak 314.000
Pajak penghasilan(PPH ps 21) ( 34.000)
SHU setelah pajak 280.000
  1. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp.280.0000
Sumber SHU:
-transaksi anggota Rp.200.000
-transaksi nonanggota Rp. 80.000
  1. Pembagian SHU menurut pasal 15,AD/ART Koperasi A
1)Cadangan : 40% x 200.000 :Rp80.000
2)Jasa anggota : 40% x 200.000 :Rp80.000
3)Dana pengurus : 5% x 200.000 :Rp10.000
4)Dana karyawan : 5% x 200.000 :Rp10.000
5)Dana pendidikab : 5% x 200.000 :Rp10.000
6)Dana sosial : 5% x 200.000 :Rp10.000
d. Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian anggota sebagai berikut.
Jasa moda : 30% x Rp80.000.000 : Rp24.000.000
Jasa usaha : 70% x Rp80.000.000 : Rp56.000.000
Jumlah anggota :142 orang
Total simpanan anggota :Rp345.420.000
Total transaksi usaha :Rp2.340.062.000
  1. Kompilasi Data Simpanan, Transaksi Usaha, dan SHU per Anggota (dalam ribuan)
No anggota
Nama Anggota
Jumlah Simpanan
Total Transaksi Usaha
SHU Modal
SHU Transaksi Usaha
Jml SHU Per Anggota
1
EDO
800
5.500
55,58
131,62
187,20
2
ARI
1.500
4.800
104,22
114,87
219,09
3
OKI
2.900
0
201,49
0
201,49
4
DEDI
500
8.400
34,74
201,02
235,76
5
EDI
1.000
4.000
69,48
95,72
165,20
6
FARID
1.200
10.000
83,38
239,31
322,69
7
s/d
Dst
Dst
Dst
Dst
Dst
Dst
142
Jumlah
345.420
2.340.062
24.000
56.000
80.000
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas di peroleh SHU per anggots berdasarkan kontribusinya terhadap modal dan transaksi usaha .Seperti di ketahui rumus SHU per anggota adalah:
SHU per anggota = SHU Jasa Usaha Aggota + Jasa modal
SHUpa = Va x JUA + Sa x JMA
VUK TMS
SHU Usaha Anggota =Va / VUK (JUK)



Contoh cara pembagian SHU
1. SHU Usaha EDO = 5.500 / 2.340.062 (56.000) =Rp131,62
SHU Modal anggota = Sa /TMS (JMA
SHU Modal EDO = 800 /345.420 (24.000) =Rp55.58
Dengan demilkian, jumlah SHU yang diterima ADI adalah:
Rp131.620 + Rp55.580 = Rp187.200
2. SHU Usaha ARI = 4.800 / 2.340.062 (56.000) =Rp114,87
SHU Modal anggota = Sa /TMS (JMA
SHU Modal ARI = 1.500 /345.420 (24.000) =Rp104,22
Dengan demilkian, jumlah SHU yang diterima ADI adalah:
Rp114,87 + Rp104,22 = Rp 219,09
3. SHU Usaha OKI = 0
SHU Modal anggota = Sa /TMS (JMA
SHU Modal OKI = 2.900 /345.420 (24.000) =Rp 201,49
Dengan demilkian, jumlah SHU yang diterima ADI adalah:
Rp 0 + Rp 201,49 = Rp 201,49
4. SHU Usaha DEDI = 8.400/ 2.340.062 (56.000) =Rp 201,02
SHU Modal anggota = Sa /TMS (JMA
SHU Modal DEDI = 500/345.420 (24.000) =Rp 34,74
Dengan demilkian, jumlah SHU yang diterima ADI adalah:
Rp 201,02 + Rp 34,74 = Rp 235,76
5. SHU Usaha EDI = 4.000/ 2.340.062 (56.000) =Rp 95,72
SHU Modal anggota = Sa /TMS (JMA
SHU Modal EDI = 1.000/345.420 (24.000) =Rp 69,48
Dengan demilkian, jumlah SHU yang diterima ADI adalah:
Rp 95,72 + Rp 69,48= Rp 165,20


SHU Koperasi Simpan Pinjam
Dalam hal koperasi simpan pinjam, maka partisipasi bruto atau PK anggota adalah jumlah atau besar kredit yang diberikan kepada anggota ditambah bunga dan biaya administrasi kredit. Perhitungannya dapat dirumuskan sebagai berikut:
PK = Vka + Bka.
Vka merupakan suatu jumlah atau besar pokok pinjaman yang disalurkan kepada anggota;
Bka merupakan bunga ditambah dengan biaya administrasi pinjaman.
Di dalam PK harus dicantumkan besar jumlah pokok pinjaman karena dari besaran jumlah pinjaman tersebut dapat memberi gambaran bahwa koperasi dalam mempromosikan anggotanya melalui pelayanan pinjaman. Anggota koperasi, wajib mengembalikan pokok pinjaman yang diberikan koperasi; pokok pinjaman tersebut merupakan harga pelayanan koperasi. Partisipasi neto anggota atau hasil usaha kotor koperasi akan dapat dilihat dari besarnya bunga pinjaman dan biaya administrasi pinjaman yang dibayar oleh anggota. Bunga pinjaman dan biaya administrasi kredit dari koperasi haruslah lebih menguntungkan anggota dibandingkan dengan bunga kredit yang ditetapkan oleh lembaga keuangan lain.
Setelah hasil usaha kotor koperasi atau disebut juga partisipasi neto anggota dikurangi dengan semua unsur biaya pelayanan dan biaya operasional koperasi (dalam Pasal 45 Ayat (1) hanya disebut: biaya, penyusutan, pajak, dan kewajiban), maka akan diperoleh hasil usaha koperasi yang didapat dari anggota. Hasil usaha koperasi dapat terlihat setelah menjumlahkan komponen hasil usaha yang berasal dari anggota dengan pendapatan atau laba/rugi usaha yang didapat dari bukan anggota.
Dengan melakukan pemisahan komponen penghasil yang didapat dari anggota dan yang didapat dari bukan anggota, maka perhitungan laba/rugi usaha yang didapat dari bukan anggota tersebut harus menjadi pelengkap (lampiran) dari perhitungan SHU koperasi.
Dari uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hasil usaha dari sebuah koperasi adalah hasil yang didapat dari partisipasi anggota secara langsung; sedangkan biaya koperasi merupakan biaya yang harus ditanggung oleh koperasi akibat dari menjalankan misi koperasi dalam rangka memberikan pelayanan kepada anggotanya.
Dengan demikian SHU tersebut merupakan hasil akhir dari penjumlahan komponen-komponen yang menghasilkan dikurangi dengan jumlah komponen-komponen biaya; jadi merupakan “sisa” dari semua hasil kegiatan menjalankan usaha. Karena SHU merupakan sisa dari partisipasi anggota, maka SHU setelah dikurangi dengan penyisihan untuk dana cadangan, dapat diberikan atau didistribusikan kepada anggota sebanding dengan kontribusi dari masing-masing anggota koperasi tersebut.
Mendukung perhitungan SHU di atas, ketentuan perundang-undangan koperasi Indonesia memberikan batasan sebagai berikut:
Pasa1 45 Ayat (2) UU Perkoperasian berbunyi:
“SHU setelah dikurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota”.
Penjelasan Pasal 45 Ayat (2) UU Perkoperasian berbunyi:
“Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta besarnya keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota. Yang dimaksud dengan jasa usaha adalah transaksi usaha dan partisipasi modal.”
Dari isi ketentuan perundang-undangan tersebut dapat dilihat secara jelas apa arti SHU dari sebuah koperasi, sehingga memiliki makna dan nilai yang berbeda dengan pengertian laba yang didapat oleh sebuah perusahaan bukan koperasi. Pembagian SHU yang diterima oleh masing-masing anggota jumlahnya sering memperlihatkan perbedaan yang mencolok, hal ini disebabkan adanya perbedaan dari besar kecil jasa yang diberikan oleh masing-masing anggota kepada seluruh kegiatan usaha koperasi. Semakin banyak kontribusi dan partisipasi langsung anggota dengan koperasinya, maka semakin besar partisipasi anggota tersebut terhadap percepatan dan pembentukan pendapatan hasil usaha koperasi.

SUMBER 
 http://lialiky.blogspot.com/2011/11/pembagian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi.html
 http://adityadarmawan92.wordpress.com/2012/02/17/pengertian-sisa-hasil-usaha/
 http://www.keuanganlsm.com/article/sisa-hasil-usaha-shu-koperasi/